Warga Singapura Jadi Dosen di Kampus Tulungagung Dideportasi, Masuk Daftar Tangkal

Kanwil Kemenkumham Jatim lewat Kantor Imigrasi Kelas II Blitar itu akhirnya melakukan deportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang di awalnya menjadi dosen di Universitas di Tulungagung. Pria 66 th. itu dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda Dilansir dari Laman https://bcjambi.com/

MB dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan hingga di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.

“Yang perihal dideportasi memakai penerbangan bersama dengan maskapai Jetstar 3K248 obyek Singapura pada pukul 13.20,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (22/6/2023).

Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk cost tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.

“MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar hingga Bandara Internasional Juanda saja,” imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Tidak itu saja, Dendy menjelaskan bahwa pihaknya termasuk akan mengimbuhkan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman didalam daftar Penangkalan.

“Kantor Imigrasi Kediri termasuk telah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan,” terang Dendy.

Sebelum deportasi, MB terlebih dahulu melalui proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk meyakinkan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.

“Jadi kendati statusnya sebagai deportee, MB senantiasa harus melalui proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding terjadi bersama dengan lancar tidak tersedia halangan apapun,” tutur Dendy.

Terkait kebugaran MB, Dendy menjelaskan bahwa MB didalam suasana sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang.

“Sebelum berangkat dari Blitar kami termasuk telah meyakinkan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura,” tutup Dendy.

Punya Dua Identintas

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Junaedi MB masuk ke Indonesia memakai paspor Singapura bersama dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 pada sebuah kampus di Indonesia.

Selama di Indonesia, MB telah punyai dokumen kependudukan Indonesia bersama dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan, 9 Februari 1973 dan MB lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore pada 25 September 1956.

MB diketahui memakai identitas diri Y untuk punyai tiga paspor yang diterbitkan di Imigrasi Malang dan Kediri.

Selain itu, termasuk diketahui bahwa MB tidak dulu meraih status kewarganegaraan yang sah berdasarkan UU Nomor 12 th. 2006 berkenaan Kewarganegaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengimbuhkan MB sebetulnya telah lama masuk dan keluar dari Indonesia. Bahkan, tercatat telah 10 kali bolak-balik ke Indonesia.

“Masuk ke Indonesia sejak 1984, menjadi telah lama. Yang perihal telah 10 kali keluar dan masuk Indonesia,” kata J unaedi di Blitar, Selasa (20/6/2023).

Pihaknya menambahkan, pada 2007, MB menikah bersama dengan seorang WNI, lantas termasuk bekerja sebagai dosen di salah satu kampus di Tulungagung.